Kegiatan Sosialisasi Peran Pengurus Pondok Pesantren Dalam Pencegahan Kekerasan Anak di Lingkungan Pondok Pesantren Se-kabupaten Lampung tengah di Pondok Darussa'adah Seputih Jaya




Dinas PPPA kab. Lampung Tengah melakukan Kegiatan Advokasi kebijakan dan pendampingan pelaksanaan kebijakan program dan kegiatan pencegahan kekerasan terhadap anak kewenangan kabupaten Melalui Sosialisasi Peran Pengurus Pondok Pesantren Dalam Pencegahan Kekerasan Anak di Lingkungan Pondok Pesantren Se-kabupaten Lampung tengah di Pondok Darussa'adah Seputih Jaya.
Yang di hadiri oleh Bupati Lampung Tengah yang dalam hal ini diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Hukum dan Politik Drs. Sarjito,M.M. Kepala Dinas PP dan PA Nuliana,S.H.,M.H, Direktur Lembaga Pemerhati Anak Hak Perempuan dan Anak (LPHPA) Provinsi Lampung Toni Fisher, Ketua UPTD PPA Yusrizal Indra Jaya,S.I.P. 

Kadis PP dan PA dalam laporannya mengatakan tujuan sosialisasi ini adalah untuk menciptakan sebuah pesantren yang ramah anak pesantren yang menyenangkan untuk pertumbuhan anak dalam melewati masa-masa remaja dan mempersiapkan mereka memasuki usia dewasa menciptakan lingkungan yang nyaman, bersih, khusuk dalam beribadah senang belajar, bermain dan berinteraksi serta pesantren ini merupakan model pendidikan yang mengupayakan pencegahan tindak kekerasan pada anak di lingkungan pendidikan pesantren. Dalam  kelembagaan KLA, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif masuk di klaster II (dua) indikator ke-9 yaitu lembaga pengasuhan alternatif. 

Bupati Lampung Tengah dalam sambutannya yang disampaikan Staf Ahli Bidang Pembangunan, Hukum dan Politik Drs. Sarjito, MM. menyebut baik atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi peran pengurus pondok pesantren dalam pencegahan kekerasan terhadap anak di lingkungan pondok pesantren di Kabupaten Lampung Tengah. 
Beliau juga mengatakan perlu kita sepakati bahwa anak merupakan generasi penerus bangsa yang membutuhkan perlindungan khusus dari tindak kekerasan oleh orang dewasa dikarenakan fisik dan mental anak yang belum matang. Khusus terhadap anak dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dalam situasi dan kondisi tertentu agar anak mendapat jaminan dari Rasa aman terhadap ancaman.
Tindak kekerasan pada anak Indonesia masih sangat tinggi termasuk Kabupaten Lampung Tengah salah satu penyebabnya adalah paradigma atau cara pandang yang keliru mengenai anak, untuk pondok pesantren di Kabupaten Lampung Tengah harus ikut berperan serta dalam melakukan pencegahan tindak kekerasan pada anak dan melindungi hak anak yang ada di wilayah pondok pesantren karena tidak  menutup kemungkinan kekerasan pada anak dapat terjadi di lembaga- lembaga pendidikan yang ada. 
Saya berharap melalui sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman kita mengenai perlindungan anak serta menjadikan  kegiatan ini sebagai komitmen bersama mengenai perlindungan anak di Kabupaten Lampung Tengah.
 


Share :