Sejarah
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang sebelumnya gabung dengan Badan KBPPPA dengan keluarnya Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Tengah, maka Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berdiri sendiri.
Visi
“Mewujudkan Rakyat Lampung Tengah Berjaya."
Misi
" Meningkatkan taraf kesehatan, pendidikan dan kehidupan sosial budaya masyarakat (Indeks pembangunan manusia untuk kesejahteraan masyarakat"