Sejarah

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang sebelumnya gabung dengan Badan KBPPPA dengan keluarnya Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Tengah, maka Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berdiri sendiri.




Visi

“Mewujudkan Rakyat Lampung Tengah Berjaya."




Misi

" Meningkatkan taraf kesehatan, pendidikan dan kehidupan sosial budaya masyarakat (Indeks pembangunan manusia untuk kesejahteraan masyarakat"