Tupoksi BIDANG PERLINDUNGAN PEREMPUAN
a. Bidang Perlindungan Perempuan mempunyai tugas menyiapkan bahan kebijakan dan perumusan pelaksanaan kegiatan berdasarkan urusan dan program sesuai ruang lingkup Perlindungan Perempuan.
b. Dalam melaksanakan tugas Bidang Perlindungan Perempuan mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Pengkoordinasian kegiatan dan tugas penunjang serta tugas yang bersifat rutinitas.
- Penganalisaan program dan urusan yang menjadi kewenangan bidang.
- Perencanaan kegiatan diruanglingkup bidang Perlindungan Perempuan berdasarkan skala prioritas.
- Pengaturan pelaksanaan kegiatan sesuai sasaran yang ditetapkan.
- Pelaksanaan pengawasan kegiatan sesuai perencanaan.
Pelaksanaan fasilitasi kelancaran tugas berdasarkan asas keseimbangan.