Tupoksi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Tupoksi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Perangkat Daerah sesuai dengan Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Tengah,Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lampung Tengah melaksanakan tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, perangkat daerah menyelenggarakan fungsi : Perumusan kebijakan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Pelaksanaan kebijakan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Pembinaan pelaksanaan tugas di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Pelaksanaan administrasi dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.



Bidang - Bidang

KEPALA DINAS

BIDANG KUALITAS HIDUP PEREMPUAN DAN KELUARGA

BIDANG PERLINDUNGAN ANAK

BIDANG PERLINDUNGAN PEREMPUAN

SEKRETARIAT

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)