Tupoksi BIDANG KUALITAS HIDUP PEREMPUAN DAN KELUARGA
- Bidang Kualitas Hidup Perempuan mempunyai tugas menyiapkan bahan kebijaksanaan dan perumusan pelaksanaan kegiatan berdasarkan urusan dan program sesuai ruang lingkup data dan informasi.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas Bidang Kualitas Hidup Perempuan mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Pengkoordinasian kegiatan dan tugas penunjang serta tugas yang bersifat rutinitas.
- Penganalisaan program dan urusan yang menjadi kewenangan bidang.
- Perencanaan kegiatan diruanglingkup bidang Kualitas Hidup Perempuan berdasarkan skala prioritas.
- Pengaturan pelaksanaan kegiatan sesuai sasaran yang ditetapkan.
- Pelaksanaan pengawasan kegiatan sesuai perencanaan.
- Pelaksanaan fasilitasi kelancaran tugas berdasarkan asas keseimbangan.
- Pelaksanaan pertanggungjawaban kegiatan dan penyusunan laporan.