Tupoksi BIDANG PERLINDUNGAN ANAK
- Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anakmempunyai tugas menyiapkan bahan kebijaksanaan dan perumusan.
- Dalam melaksanakan tugas Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Pelaksanaan pertanggungjawaban dan laporan
- Pelaksanaan fasilitasi kelancaran tugas berdasarkan asas keseimbangan
- Pelaksanaan pengawasan kegiatan sesuai perencanaan
- Pengaturan pelaksanaan kegiatan sesuai sasaran yang ditetapkan
- Perencanaan kegiatan diruang lingkup bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anakberdasarkan skala prioritas
- Penganalisaan program dan urusan yang menjadi kewenangan bidang
- Pengkoordinasian kegiatan dan tugas penunjang serta tugas yang bersifat rutinitas.
- pelaksanaan kegiatan berdasarkan urusan dan program sesuai ruang lingkup Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak.
![TATI SEPTIANINGSIH, S.Sos.MM](upload/pegawai/WhatsApp Image 2022-10-17 at 14.03.21_603ef33a3a0d3.jpg)
TATI SEPTIANINGSIH, S.Sos.MM
![Tri Wahyuni, S.S.T](upload/pegawai/11.jpg)
Tri Wahyuni, S.S.T
![MARTINA INDAH SUSANTI, S.Si. Apt](upload/pegawai/WhatsApp Image 2022-10-17 at 14.03.14_603ef339f122b.jpg)
MARTINA INDAH SUSANTI, S.Si. Apt
![ADI ARMANSYAH, SE](upload/pegawai/IMG-20210426-WA0065_603ef339e0d96.jpg)
ADI ARMANSYAH, SE
![Erma Eliza](upload/pegawai/20.jpg)