Tupoksi BIDANG PERLINDUNGAN ANAK
- Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anakmempunyai tugas menyiapkan bahan kebijaksanaan dan perumusan.
- Dalam melaksanakan tugas Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Pelaksanaan pertanggungjawaban dan laporan
- Pelaksanaan fasilitasi kelancaran tugas berdasarkan asas keseimbangan
- Pelaksanaan pengawasan kegiatan sesuai perencanaan
- Pengaturan pelaksanaan kegiatan sesuai sasaran yang ditetapkan
- Perencanaan kegiatan diruang lingkup bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anakberdasarkan skala prioritas
- Penganalisaan program dan urusan yang menjadi kewenangan bidang
- Pengkoordinasian kegiatan dan tugas penunjang serta tugas yang bersifat rutinitas.
- pelaksanaan kegiatan berdasarkan urusan dan program sesuai ruang lingkup Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak.