Tupoksi SEKRETARIAT
Sekretariat mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan rumah tangga Dinas, ketatausahaan, tata laksana, humas, protokol, laporan, hukum, dan organisasi serta hubungan masyarakat.Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Sekretariat mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Pengkoordinasian kegiatan kesekretariatan untuk memfasilitasi kelancaran tugas bidang urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
- PelaksanaanperumusanPeraturanPerUndang-Undangansesuaiketentuan yang berlaku.
- Pelaksanaan dan perumusan Rencana Strategi.
- Pelaksanaan pelayanan administrasi keluar dan di dalam organisasi
- Pelaksanaan fasilitasi kelancaran tugas dan urusan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anakberdasarkan asas keseimbangan.
Pengkoordinasikan penyusunan laporan akuntabilitas keuangan SKPD.