Tupoksi BIDANG KUALITAS HIDUP PEREMPUAN DAN KELUARGA

  1. Bidang Kualitas Hidup Perempuan mempunyai tugas menyiapkan bahan kebijaksanaan dan perumusan pelaksanaan kegiatan berdasarkan urusan dan program sesuai ruang lingkup data dan informasi.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas Bidang Kualitas Hidup Perempuan mempunyai fungsi sebagai berikut:
    1. Pengkoordinasian kegiatan dan tugas penunjang serta tugas yang bersifat rutinitas.
    2. Penganalisaan program dan urusan yang menjadi kewenangan bidang.
    3. Perencanaan kegiatan diruanglingkup bidang Kualitas Hidup Perempuan  berdasarkan skala prioritas.
    4. Pengaturan pelaksanaan kegiatan sesuai sasaran yang ditetapkan.
    5. Pelaksanaan pengawasan kegiatan sesuai perencanaan.
    6. Pelaksanaan fasilitasi kelancaran tugas berdasarkan asas keseimbangan.
    7. Pelaksanaan pertanggungjawaban kegiatan dan penyusunan laporan.




Dra. Ria Susianti
Dra. Ria Susianti

Rully Lisdawati, S.Sos
Rully Lisdawati, S.Sos

Siswati, S.Sos
Siswati, S.Sos